Ombudsman Ungkap 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan pada 2019
- Ombudsman.go.id
VIVA – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah melakukan kajian terkait Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan lainnya.
Berdasarkan kajian Ombudsman RI, terdapat 397 Komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019. Kemudian, sebanyak 167 Komisaris rangkap jabatan berada di anak usaha BUMN itu sendiri.
“Pertama ada kira-kira 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan Komisaris yang terindikasi rangkap jabatan,” kata Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam video conference “Ombudsman RI Mencermati Rekrutmen Komisaris BUMN dan anak perusahaan”, Minggu, 28 Juni 2020.
Lebih lanjut, Alamsyah menuturkan, indikasi rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara. Sebab, akan muncul sifat conflict of interest atau konflik kepentingan.
Ombudsman menegaskan, pihaknya akan selalu mengawal proses rekrutmen jabatan di BUMN. Alamsyah mengatakan, terdapat 142 BUMN yang bergerak di berbagai sektor. Namun, hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusi pada negara, atau sekitar 76 persen pendapatan sebesar Rp210 triliun pada 2019.
“Komisaris yang rangkap jabatan otomatis double penghasilan, dan Komisaris yang ditempatkan di BUMN tidak memberikan pendapatan yang signifikan bahkan merugi,” ujarnya.
Ia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi hingga simpatisan partai politik.