Registrasi Online, Wisata Pulau Komodo Dibatasi 25 Orang Perhari
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Badan Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan registrasi online bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional Komodo TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Sistem pendaftaran online ini akan diberlakukan bagi para pengunjung sesuai dengan kuota yang telah ditentukan.
Disamping itu, pengelola juga menerapkan protokol kesehatan bagu pengunjung, sesuai konsep clean, health, and safe (CHS).
Protokol kesehatan ini dilaksanakan dengan menyediakan seluruh fasilitas pendukung kebersihan seperti sarana cuci tangan, thermo gun, penyediaan masker di destinasi wisata dan di beberapa titik yang disinggahi para wisatawan dalam hal ini adalah protokol kesehatan saat memasuki wilayah Taman Nasional Komodo (TNK).
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Lukita Awang menegaskan fase pertama uji coba pembukaan pariwisata TNK akan berlangsung mulai dari 29 Juni hingga 5 Juli 2020 dan masih diperuntukkan untuk warga lokal Manggarai Barat.
Melalui uji coba ini, BTNK mangajak pelaku pariwisata untuk berbenah, terutama terkait penerapan protokol kesehatan bagi para wisatawan.
Kemudian pembukaan fase kedua dan seterusnya akan dilaksanakan sesuai evaluasi berkala dan setelah mendapat persetujuan dari Dirjen KSDAE KLHK dengan memperhatikan protokol kunjungan wisata alam Taman Nasional Komodo (TNK).
Dijelaskan Awang, tahap pertama uji coba jumlah pengunjung di situs darat di TNK akan dibatasi sebanyak 25 orang/hari, sementara untuk wisata di situs selam diberlakukan kuota 5 kapal/hari/situs.
Pembukaan kembali aktifitas wisata di Kawasan TN Komodo lanjutnya, secara bertahap dilaksanakan sesuai surat edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 perihal Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Covid-19.
"Dengan demikian, sesuai surat edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020, kami secara bertahap membuka kembali aktifitas wisata di Kawasan Taman Nasional Komodo," tegas Awang.
Untuk ujicoba situs booking online, para pengunjung bisa mengakses tautan http://labuanbajoflores.id/online-bookingonline/Public. Ujicoba sistem ini bekerjasama dengan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Manggarai Barat.
Sementara itu, Direktur Utama BOPLBF, Shana Fatina menjelaskan, sistem registrasi online ini dibangun bersama, selain membantu menghindarkan pengunjung dari kerumunan, juga sekaligus membantu sistem transparansi akuntabilitas dan tertib administrasi khususnya bagi para wisatawan yang datang dan bagi kapal-kapal yang masuk dan keluar ke wilayah TNK.
"Sistem online ini sebenarnya menjadi salah satu penerapan konsep destinasi premium yang ingin kita capai ke depannya. Banyak hal bisa kita capai melalui sistem ini, salah satunya dengan makin terjaganya wilayah TNK yang merupakan wilayah konservasi nasional kita, tanpa menghilangkan kesempatan bagi para wisatawan untuk tetap bisa berkunjung ke TNK ini," terang Shana.
Lebih lanjut Shana menekankan, sudah saatnya Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium memiliki satu sistem terpadu seperti ini. Koordinasi antar pemangku kepentingan sudah pasti akan berimbas baik bagi terwujudnya tatanan pariwisata yang berkelanjutan.
"Kita bangun pelan-pelan sistem digital yang mumpuni dan penerapan protokol kesehatan yang memadai. Hal positif yang bisa kita dapatkan dari masa pandemi covid ini adalah kita jadi lebih detail memikirkan segi keamanan selain hanya sekedar kenyamanan para wisatawan dan sekaligus mengantisipasi imbasnya bagi kesehatan warga kita sendiri," cetus Shana.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Rinus, dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya melalui pembukaan pariwisata TNK dengan sistem satu pintu ini menjadi awal yang baik untuk pariwisata Labuan Bajo yang lebih tertib.
"Sistem ini secara otomatis akan menertibkan seluruh kapal yang masuk ke wilayah TNK harus yang terdaftar dan memiliki izin berlayar," tegas Gusti.
Laporan: Jo Kenaru/ Manggarai Barat-NTT