Dilaporkan soal Helikopter Mewah, Ketua KPK: Saya Hanya Kerja
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri enggan menanggapi jauh mengenai laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas penggunaan helikopter mewah. Firli mengklaim hanya ingin kerja dan tidak ingin banyak membuang waktu menggubris kritikan maupun aduan itu.
"Saya hanya kerja dan kerja," kata Firli kepada awak media, Jumat, 26 Juni 2020.
Ditegaskannya lagi, ihwal laporan MAKI, Polisi bintang tiga itu justru menguak hal lainnya, yakni terkait pertemuannya dengan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Hadir di rapat (bersama) Menkopolhukam juga saya diadukan," kata Firli.
Karena itu, tekan Firli Bahuri, dirinya tidak terlalu memikirkan soal aduan-aduan. Dia menegaskan kembali, bahwa yang dilakukan hanya menjalani amanat sebagai seorang Pimpinan KPK.
"Saya tidak tahu persis (pengaduan soal bertemu Menkopolhukam). Saya hanya perlu sampaikan bahwa betul ketemu Menkopolhukam, hanya itu. Kita kerja saja. Masa waktu kita habis karena merespon kritikan dan aduan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawa KPK Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan pihaknya juga telah memanggil Firli guna diklarifikasi terkait aduan MAKI. Tetapi, klarifikasi bukan berarti cuma sekali.
"Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan, karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," kata Tumpak dikonfirmasi awak media, Jumat, 26 Juni 2020.
Tumpak lebih jauh menuturkan, bahwa pihaknya juga sudah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta terkait laporan terhadap Firli tersebut.
"Pengaduan itu sudah kami terima dan Dewas sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut," kata Tumpak.
Dikonfirmasi secara terpisah, Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris membenarkan Pihaknya sudah meminta klarifikasi awal terhadap Firli mengenai aduan MAKI.
Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Dewas kamis kemarin,” kata Haris. Namun dia tak mengatakam lagi tahapan selanjutnya atas aduan tersebut.