Jadi Korban Penusukan, Wiranto Akan Dapat Kompensasi Rp37 Juta

Suasana sidang pledoi kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dengan terdakwa Abu Rara yang disiarkan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta Kementerian Keuangan RI membayar kompensasi kepada korban teror pada Oktober 2019 lalu. Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Masrizal dalam persidangan vonis terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa kasus penyerangan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Kamis, 25 Juni 2020.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Masrizal di dalam persidangan.

Artinya, mantan Menkopolhukam Wiranto berhak mendapatkan kompensasi atas insiden penusukan yang dialaminya. Atas kompensasi tersebut, Wiranto sebagai salah satu korban berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp37 juta.  Sementara korban lainnya H Fuad Syauqi berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp28.220.157.

Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Masrizal. 

Menurut majelis hakim, kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban. "Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," ujar Masrizal. 

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Wamenkeu: Realisasi Belanja Kemenkeu Tak Akan Capai 100 Persen

Hal itu sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya. Berdasarkan terkait dengan derita yang diterima korban, JPU menuliskan, permohonan kompensasi korban sesuai perhitungan kompensasi LPSK untuk korban Dr H Wiranto sebesar Rp37 juta dan Fuad Syauqi sebesar Rp28.220.157.

Diberitakan sebelumnya, Abu Rara divonis 12 tahun penjara, istrinya Fitri Adriana divonis sembilan tahun penjara dan rekannya divonis lima tahun penjara. Vonis tersebut diterima oleh ketiga terdakwa. 

Korban Penusukan

Diketahui, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengajukan permohonan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas penusukan yang dialaminya Kamis, 10 Oktober 2020 lalu. 

Dalam persidangan perdana, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kasus tersebut. Dalam dakwaan itu menjelaskan bahwa ada tiga korban luka dalam aksi penyerangan yang dilakukan terdakwa Abu Rara dan istrinya Fitriana Diana. 

Ketiganya ialah mantan Menkopolhukam Wiranto yang mengalami luka penusukan di bagian sebelah kiri bawah dan lengan kiri bawah akibat ditusuk dengan kunai oleh Abu Rara. 

Selain itu ada pula dua korban lainnya yakni Kapolsek Menes Kompol Dariyanto yang alami luka robek di punggung, bahu kiri dan tangan kiri. 

Korban terakhir ialah pengurus Mathlaul Anwar, Fuad Syauqi yang alami luka robek di bagian dada. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum Heery Wiyanto, kejadian itu telah menimbulkan ketakutan di muka umum, trauma serta keresahan di masyarakat Pandeglang khususnya masyarakat Indonesia. 

Wiranto dan Fuad mengajukan permohonan kompensasi korban kepada LPSK sebesar Rp65 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya