Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak
- VIVAnews/ Vicky Fajri (jakarta)
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton. Atas putusan itu, tim kuasa hukum eks anggota TNI AD itu kecewa.
Pihak kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan, karena menganggap dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka pada kliennya, tidak terpenuhi. Namun, hakim tunggal Hariyadi, dalam putusannya menyebut penetapan tersangka sudah tepat.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Hariyadi memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Ruslan Buton tersebut.
Karena tidak menerima putusan itu, pihak kuasa hukum kecewa dan mengadukan Hakim Hariyadi ke Komisi Yudisial (KY). Tonin Tachta, kuasa hukum Ruslan menilai, majelis hakim mengabaikan putusan MA Nomor 21 Tahun 2014 terkait dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tidak sesuai aturan. Sebab, Ruslan tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan tersangka. Sementara itu, alat bukti yang diajukan menurut mereka, tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo, dalam rekaman suara pada 18 Mei 2020. Dalam surat terbuka itu, Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur.
Ruslan dilaporkan oleh seseorang bernama Aulia Fahmi. Dia ditangkap aparat di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Eks prajurit TNI ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan: Robin Fredy/ tvOne Jakarta