Penusukan Wiranto, Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Istri Abu Rara, Fitri Diana, divonis hukuman sembilan tahun penjara atas kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, vonis hukuman dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Kamis 25 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto itu menjadi yang pertama disidang dari dua terdakwa lainnya.Vonis untuk terdakwa Fitri dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal. Dalam vonisnya, Hakim menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara untuk Fitri.
Istri kedua terdakwa utama Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan dan membantu menghadirkan senjata tajam dalam tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.
"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.
Namun dalam pernyataannya Fitri mengaku menerima putusan tersebut. Maka dari itu, ia tidak mengajukan banding untuk putusan tersebut.
"Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat.Â
Usai pernyataan itu majelis hakim mengetok palu dan menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sah secara hukum dan siap dijalankan hukuman untuk terdakwa.
Sebelumnya, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman penjara selama 16 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pelaku utama, Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A Undang Undang  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara itu, untuk terdakwa Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara. Karena mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penusukan tersebut.