Sidang Vonis Penusukan Wiranto Dikawal Ketat Banyak Polisi

Sidang Penusuk Wiranto Dijaga Aparat Kepolisian
Sumber :

VIVA – Sidang vonis terdakwa kasus penusuk mantan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang digelar Kamis siang ini dikawal banyak aparat kepolisian. Mereka dari Polsek Palmerah dan Mapolres Metro Jakarta Barat.

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu dimulai pukul 11.00 WIB, sedangkan tiga orang terdakwa menyaksikan melalui video conference dari tempat tahanan masing-masing.

Terdakwa Fitri Andriana menjadi yang pertama mendengar vonis hakim dengan mendengar putusan hakim dari tempatnya ditahan di Polda Metro Jaya.

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

Baca juga: Abu Rara Cs Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun, Tunggu Vonis Siang Ini

Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin menjadi terdakwa kedua yang menjalani putusan dengan mendengarkan vonis hakim lewat video conference dari Rumah Tahanan Khusus Teroris, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Yang terakhir, dijadwalkan terdakwa Abu Rara sebagai pelaku utama.

Dalam pelaksaan sidang tersebut juga di jaga ketat pihak kepolisian, diantara personil polisi juga masuk ke ruang sidang utama PN Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto mengatakan dari pihaknya mengerahkan sebanyak 25 personil untuk pengamanan sidang vonis kali ini.

"Untuk sidang vonis ini kami kerahkan 25 anggota dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat," ujar Supriyanto dikonfirmasi.

Terpantau jalannya persidangan cukup tertib sampai sidang bagian kedua digelar. Persidangan digelar terbuka untuk umum.

Sebelumnya, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman penjara selama 16 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pelaku utama, Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A Undang Undang  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, untuk terdakwa Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara. Karena mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penusukan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya