Gelar Yoga Massal saat Pandemi Covid-19, Warga Asing Diusir dari Bali
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA – Seorang warga asing asal Suriah akan dideportasi oleh pihak imigrasi Provinsi Bali setelah nekat menggelar kegiatan yoga secara massal di Kabupaten Gianyar. Yoga massal yang mengabaikan protokol kesehatan cegah virus corona (Covid-19) tersebut melanggar peraturan pemerintah setempat.
BW, pria 45 tahun asal Suriah, ditangkap petugas imigrasi Kelas Satu Denpasar dari kediamannya di Gianyar. Instruktur yoga tersebut diamankan setelah menggelar yoga massal pada 18 Juni lalu di Kelurahan Bitera, Gianyar. Dalam beberapa foto yang sudah viral di media sosial, BW mengadakan yoga massal yang diikuti sedikitnya 60 warga asing.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mengabaikan sejumlah protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan mengabaikan jaga jarak. Pihak imigrasi pun langsung bertindak dengan mengamankan BW.
Dia dinilai tidak mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Dia pun melanggar Instruksi Gubernur Bali nomor 8551 tahun 2020 tentang penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali, yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang.
Dari pelanggaran itu, yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian, yakni izin tinggalnya dicabut sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 75 ayat 1 tentang keimigrasian. Dia pun bisa dideportasi dari Bali, demikian ungkap Jamaruli Maniuruk, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, seperti yang dilaporkan jurnalis tvOne, Alfani Syukri.
Saat ini BW mendekam di rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu kepastian adanya jadwal penerbangan internasional.