KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur BI Agus Martowardjojo

Mantan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo, terkait kasus e-KTP. 

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

“Saksi terkait kasus e-KTP untuk penyidikan tersangka PST (Paulus Tannos),” kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Kamis 25 Juni 2020.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Agus terpantau telah memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang dan penutup mulut alias masker.

Pada perkara korupsi sejumlah Rp2,3 triliun itu, Agus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi. Sebab, pada kasus ini, KPK telah lebih dulu memenjarakan sejumlah pihak, dan teranyar yakni mantan Ketua DPR, Setya Novanto. 

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

Paulus merupakan satu di antara empat tersangka e-KTP yang paling baru ditetapkan oleh KPK. Tiga tersangka lainnya adalah mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan penyidik masih menelusuri jejak aliran uang terkait dugaan korupsi suap proyek perbaikan dan p

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024