Abu Rara Cs Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun, Tunggu Vonis Siang Ini

Menkopolhukam Wiranto, sesaat sebelum aksi penusukan terjadi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pelaku penusukan Mantan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, akan dijatuhkan vonisnya oleh majelis hakim Pengadilan Nengeri Jakarta Barat, Kamis siang ini, 25 Juni 2020. Sidang melalui virtual dan tersangka menyaksikan melalui jarak jauh.

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, mengatakan, sidang digelar seperti sidang-sidang sebelumnya. Sidang vonis ini juga digelar secara virtual melalui video conference.

Di dalam ruang sidang hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Abu Rara akan mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diduga Terima Suap, Uang Miliaran Rupiah Disita

"Ya hari ini sidang vonis. Sidang digelar pukul 14.00 WIB," ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2020.

Bukan hanya Abu Rara, dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Abu Basilah, juga akan menjalani sidang vonis siang nanti.

Divonis 1 Tahun Penjara, Siskaeee Bakal Ajukan Banding?

Sebelumnya, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman penjara selama 16 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pelaku utama, Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A Undang Undang  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, untuk terdakwa Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara. Karena mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penusukan tersebut.

Hendry Julian Noor.

Akademisi UGM Ungkap Kekhawatiran Atas Vonis Bersalah Mardani Maming

Mardani Maming divonis bersalah atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan. Namun, sejumlah pakar hukum meragukan dasar hukum dari putusan itu.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2024