Abu Rara Dkk Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa penyerangan Wiranto, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, pada Kamis siang, 25 Juni 2020. Sidang diselenggarakan secara virtual di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto, sidang diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB. Di halaman gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah disiagakan sebuah kendaraan Gegana milik Korps Brimob Polri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketiga terdakwa penusuk Wiranto itu, antara lain Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alias Fitria Andriana, dan Samsudin alias Abu Basilah didakwa bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror. Dalam tindak pidana terorisme itu keduanya turut melibatkan anak.
Abu Rara disebut telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi dan berjanji untuk melaksanakan amaliyah atau aksi teror di Indonesia. Tekad itu dia wujudkan dengan menikam Wiranto ketika sang menteri kala itu berkunjung ke alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Abu Rara melibatkan Fitria Diana, istrinya, untuk beraksi.
Aksi itu bukan debut Abu Rara dalam terorisme. Dia, menurut catatan polisi, juga pernah meneror sebuah toko emas bersama Samsudin alias Abu Basilah pada tahun 2017. Samsudin alias Abu Basilah juga disebut telah berbaiat alias bersumpah setia secara mandiri pada tahun 2019 untuk kepada Abu Bakar Al Baghdadi.
Dalam sidang sebelumnya, Abu Rara, Fitria Diana dan Abu Basilah dituntut bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Mereka juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Abu Rara lantas dituntut hukuman penjara selama 16 tahun, Fitria dituntut 12 tahun, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun. Dalam nota pembelaan atau pledoinya, Abu Rara membantah telah bermufakat jahat.
Laporan Ong Suhirman/Jakarta Barat