KPK Isyaratkan Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Kali ini pengembangan menuju dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Jatim Tangkap 6 Orang Sindikat Judi Online Internasional, Begini Modusnya

Keterbukaan peluang penggunaan pasal TPPU terlacak setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.

"Penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis 25 Juni 2020.

Panji Gumilang Segera Dibawa Lagi ke Meja Hijau Terkait Kasus TPPU

Menurut Ali Fikri, bila ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat, maka penyidikan baru terkait TPPU dalam kasus Nurhadi akan dibuka. Yang jelas, ujar Ali, penyidik beberapa hari ini tengah menelusuri hal itu.

"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata Ali.

Kapolri Sebut Tim Gabungan Tangkap 3.965 Tersangka Narkoba Dalam 1 Bulan, Sita Rp2,88 Triliun

Pada perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi dan Rezky, penyidik telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah vila di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Nurhadi.

Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut di antaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah dan villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, KPK telah telah memblokir rekening milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Tak hanya menyegel dan memblokir, KPK pun sudah menyita beberapa barang bukti seperti dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merek terkenal dari lokasi penangkapan Nurhadi dan Rezky di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan. KPK juga mengendus aset-aset istri Nurhadi yang seolah-olah dalam penguasaan orang lain.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara, ke Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024