RUU HIP: Mengapa Ormas Islam Cemas Indonesia jadi Negara Sekuler?
- bbc
"Prinsip dasar negara sekuler didasarkan pada materialisme dan humanisme semata. Sila pertama adalah causa prima dari sila yang lain," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
"Apa buktinya? Ada di Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
"Kenapa tidak kelima sila dicantumkan? Karena sila pertama itu dianggap sudah mewakili sila lainnya," kata Hamdan.
Getty Images
Dadang Kahmad menyebut simplifikasi Pancasila berpotensi memunculkan generasi muda yang mengabaikan religiusitas.
Terlepas dari kecemasan RUU HIP akan menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler, guru besar ilmu politik Universitas Indonesia, Maswadi Rauf, menilai Pancasila sepatutnya perlu dibahas.
Tujuannya, menurut dia, agar lebih rinci dan mudah diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun Rauf menyebut pembuatan pedoman pelaksanaan Pancasila itu harus melibatkan seluruh kelompok warga dalam forum yang terbuka.