Ini Panduan Muhammadiyah Terkait Idul Adha

Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka.
Sumber :
  • VIVAnews/ Agus Rahmat.

VIVA – Pengurus Pusat Muhammadiyah Jakarta merekomendasikan panduan terkait pelaksanaan Hari Raya Qurban atau Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tak dilaksanakan karena alasan wabah virus corona atau Covid-19 yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Geger Pagar Laut Misterius di Tangerang, Muhammadiyah Buat Laporan ke Bareskrim

"Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," kata Haedar Nashir di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.

Namun, kata dia, bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.

Komitmen Kapolri Dukung Kesetaraan Gender: 6 Polwan Berpangkat Brigjen

Sedangkan, mengenai ibadah kurban atau udhiyyah yaitu, hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," ujarnya.

Respon Muhammadiyah Soal Usulan Biaya Program Makan Bergizi Gratis Lewat Zakat

Ia pun kembali mengimbau bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.

"Membantu duafa maupun berkurban, keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan," katanya.

Proses pencopotan pagar bambu di laut tangerang

Sekretaris MLH Muhammadiyah Desak Pagar Laut Dibongkar: Ancaman Nyata Ekosistem Pesisir

Desakan agar pagar laut sepanjang 30,16 km yang di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu dibongkar, juga datang dari Majelis Lingkungan Hidup atau MLH PP Muhammadiyah.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025