Kasus RJ Lino Masih Mengambang Selama Tiga Periode Pimpinan KPK
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera memberikan kepastian hukum terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak akhir 2015 atau lebih dari empat tahun lalu. Namun hingga kini, penyidik KPK tidak kunjung merampungkan penyidikan kasus tersebut.
"RJ Lino kembali lagi sudah memasuki periode ketiga pimpinan ya, kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Rj Lino telah lawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Alexander mengakui penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino terhambat dengan proses perhitungan kerugian keuangan negara.
RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi yang salah satu unsur perbuatannya merugikan keuangan negara.
Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan pihak HDHM yang jadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
Meskipun demikian, Alex berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan menggunakan ahli di Indonesia dalam menghitung kerugian negara.
"Salah satunya itu. Dokumen terkait berapa sih harga sebenarnya dari crane yang dibeli Pelindo tidak pernah didapatkan, tetapi kami dalam rangka penghitungan kerugian negara itu akan menggunakan ahli di Indonesia kira-kira berapa kisarannya," imbuhnya.