Pernikahan Sesama Wanita di Sulsel, Polisi Akan Tetapkan Tersangka
- VIVAnews/Irfan
VIVA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Polisi Amri mengatakan, kasus pernikahan sesama wanita sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat ini, prosesnya hanya tinggal menunggu keterangan dari tim ahli untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.
"Sementara ini kami persiapan periksa ahli. Jika memenuhi, baru kami gelarkan untuk menetapkan tersangka," ujar Amri kepada VIVANews, Selasa, 23 Juni 2020.
Pernikahan MT dan MS yang belakangan diketahui sama-sama berjenis kelamin perempuan berlangsung di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang bisa menjerat pasang lesbian itu, di antaranya Undang-Undang tentang Perkawinan dan pemalsuan identitas.
Kasus itu kabarnya dilaporkan sendiri oleh pihak keluarga MT, karena merasa ditipu dan dipermalukan. Apalagi telah dibuatkan pesta yang dihadiri keluarga dan undangan.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Soppeng, Musriadi menegaskan bahwa pernikahan sesama wanita itu haram dalam ajaran Islam.
Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah setempat ikut andil untuk menyelesaikan persoalan ini, karena bukan hanya pada persoalan  agama, tetapi juga memiliki dampak sosial.
"Undang-Undang Perkawinan jelas sudah dilanggar dan itu sudah juga termasuk penyakit sosial, maka ini harus diusut tuntas," tutur Musriadi.