Polemik Pembebasan Nazaruddin, Gede Pasek: PP 99 Jadi Masalah

Gede Pasek Suardika dalam program ILC tvOne.
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika, menyebut terkait bebasnya terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Muhammad Nazaruddin, sebagai nasib baik yang didapat Nazaruddin. Cuma saat ini menjadi polemik karena dikacaukan oleh PP Nomor 99 yang tidak jelas.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

"PP ini lahir terus membuat kita bingung berdebat yang tidak perlu. Melanggar prinsip dasar pengaturan di lapas, bagaimana mungkin alur itu yah, dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan ketika urusan hukuman itu ada di pengadilan setelah selesai urusan itu proses hukum udah selesai. Manusia warga negara ini dikembalikan kepada negara ditaruh di lapas untuk dibina. Untuk kemudian disiapkan kembali ke masyarakat," kata Pasek dalam acara ILC tvOne, Selasa, 23 Juni 2020.

PP 99 menurut Pasek saat ini banyak membawa dampak negatif dan saat ini dampaknya dirasakan karena menimbulkan diskriminasi terhadap para narapidana. Selain itu, aturan pemidanaan dalam proses penegakan hukum seharusnya sudah selesai di proses peradilan.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

"Ini jadi alur ini dikacaukan hanya sekedar waktu itu mungkin menjadi sesuatu yang populer hari ini kita lihat kekacauan menimbulkan kepanikan kebingungan di lembaga kita. Saya kira ini yang perlu kita cermati bersama sehingga ini dampaknya luas sekali. Sampai sekarang prinsip kemasyarakatan kita sudah gak jelas lagi normanya. Apa pembinaan atau pembinasaan," ujarnya.

Menurut Pasek, jika pemasyarakatan ditujukan untuk menghukum, maka harus ada kewajiban hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Kalau memang mau hukum orang harusnya di tempat pengadilan itu ada aturan yang wajibkan si hakim hukum berat. Kekacauan itu akibat PP 99. Jadi kalau kita mau kasih JC ke orang itu, sebelum dia dihukum, sehingga dia betul-betul berbuat maksimal untuk buktikan yang lain," ujarnya.

Pembebasan Nazaruddin menjadi polemik di masyarakat. Sebab Dirjen PAS mengatakan Nazaruddin dapat bebas karena mendapatkan remisi setelah menjadi Justice Collaborator. Namun KPK mengatakan pembebasan Nazaruddin bukan karena mendapatkan JC sebab KPK tidak mengeluarkan JC, tetapi surat kerja sama terkait penanganan sebuah kasus.

Tim hukum Kejagung di sidang praperadilan Tom Lembong

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Eks Mendag Tom Lembong mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024