647 Jemaah Ambil Setoran Pelunasan Biaya Haji

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri  Muhajirin Yanis
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat, ada 648 jemaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji sejak tiga pekan pemberangkatan haji dibatalkan. 

Gelar Rakor di KUH Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji

"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri  Muhajirin di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. 

Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.

Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Menag akan berkunjung ke Madinah pada 25 November 2024. Menag dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024