647 Jemaah Ambil Setoran Pelunasan Biaya Haji

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri  Muhajirin Yanis
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat, ada 648 jemaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji sejak tiga pekan pemberangkatan haji dibatalkan. 

Kemenag akan Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Secara Terbuka yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri  Muhajirin di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. 

Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Kemenag Bahas Sinergi 4 Program Keagamaan bersama NU dan Muhammadiyah; Satu di Antaranya Penetapan Awal Bulan Hijriah

Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Heboh Kasus Pencabulan di Martapura, Kemenag Ambil Tindakan Tegas Cabut Izin Operasional

"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.

 Arsad Hidayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag

Ada 200 Naskah Khotbah yang Disiapkan Kemenag, Ada di Aplikasi Pusaka

Kementerian Agama, menyiapkan setidaknya 200 naskah khotbah di aplikasi Pusaka. Naskah-naskah tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memahami nilai-nilai Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025