Kronologi Nazaruddin Dapat Remisi Hingga Cuti Jelang Bebas

Mantan politikus Demokrat, Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo Jusuf

VIVA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga menjelaskan kronologis mengenai bebasnya terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Muhammad Nazaruddin. 

Reynhard Silitonga Dapatkan Jabatan Baru di Kemenkumham

Reynhard mengatakan setiap Narapidana termasuk Nazaruddin memiliki beberapa hak beberapa diantaranya yakni pengurangan masa tahanan atau remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, dan juga cuti menjelang bebas.

Berdasarkan Keppres 174 tahun 1999 tentang remisi, ada beberapa bentuk untuk remisi. Ada remisi umum, remisi khusus, remisi khusus dan remisi dasawarsa. Di mana setiap remisi itu berbeda-beda pengurangan hukumannya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Kemudian dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Keppres 174 tahun 1999 penghitungan remisi bagi napi dan napi yang menjalani pidana dari satu putusan pengadilan secara berturut-turut dilakukan dengan cara menggabungkan semua putusan pidananya," kata Reynhard dalam acara ILC tvOne, Selasa 23 Juni 2020

Reynhard mengatakan, dalam pemberian remisi ini juga diatur dalam pasal 34, yang berbunyi setiap napi berhak dapat remisi dengan memenuhi syarat berkelakuan baik, telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan, pertama bersedia kerja sama dengan penegak hukum membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Dirjenpas Dapat Penghargaan BNPT Awards 2023 Gegara Ini

"Ini baru bisa diberikan remisi. Syarat yang berikutnya telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Kesediaan untuk bekerjasama harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan instansi penegak hukum," ujar Reynhard

Dalam hal ini, Reynhard mengatakan Nazaruddin telah memenuhi syarat tersebut, dimana salah satunya yakni adanya surat keterangan dari KPK bahwa Nazaruddin telah bersedia bekerja sama. Surat tersebut juga jadi pertimbangan pemberian remisi terhadap Nazaruddin.

"Untuk saudara Nazaruddin pertama KPK telah terbitkan surat, nomor R22505506 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Nazaruddin, pada intinya saudara M Nazaruddin telah tunjukkan kerja sama yang baik dalam ungkap tindak pidana korupsi terkait pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sarana olahraga di Hambalang, berikutnya Saudara M Nazaruddin bersedia kerja sama untuk membongkar pidana yang dimaksud," ujarnya

Selain itu, Nazaruddin juga telah berkelakuan baik dan dia juga telah membayar sejumlah sesuai putusan yang ditetapkan pengadilan sebagai denda atas tindakan yang dilakukannya

"Saudara M Nazaruddin telah membayar denda, berita acara denda 1 miliar juga ada, tentang pembayaran ini juga tercatat di KPK. Yang satu miliar, juga ini dari KPK sama. Sudah ada suket kemudian bayar denda. Kemudian perkara kedua juga sudah ada surat dari KPK ditandatangani kepala biro hukum yang sama. Bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif perkara sebelumnya dan setelahnya," ujarnya.

Sebelumnya, terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin menghirup udara bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
 
Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya