Novel Baswedan Makin Pesimis Dapat Keadilan

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan semakin pesimis mendapatkan keadilan, atas perkara penyiraman air keras terhadapnya.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Menurut Novel, proses hukum yang dilakukan saat ini sudah di luar nalar. "Sudah terlalu jauh dari nalar saya, susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," kata Novel kepada awak media, Selasa, 23 Juni 2020, menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa.

Novel menilai dakwaan, tuntutan serta replik yang diajukan oleh Jaksa hanya sandiwara. Jaksa yang dalam repliknya seolah membela korban, namun faktanya tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. "Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," kata Novel.

Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Jaksa menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menjadi korban teror penyiraman air keras, saat pulang salat subuh dari Masjid Al Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara, Selasa pagi, 11 April 2017. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Jaksa di Tapsel Jovi Andrea Bachtiar dipecat dari posisinya.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024