Mantan Kabareskrim: Kalau Jadi Pemimpin, Eks Pengguna Narkoba Linglung

Ilustrasi stop peredaran narkoba di diskotek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Mantan Kapala Badan Reserse Kriminal, Susno Duadji, menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan mantan pengguna narkoba tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah cukup positif karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Selanjutnya, masyarakat akan melihat bagaimana KPU bekerja.

Baru Dimainkan Sekali Sudah Ditangkap Polisi, Klub Radja Nainggolan Buka suara soal Kasus Penyelundupan Narkoba

"Itu kan KPU yang bisa menentukan (calon kepala daerah) bisa diterima dan bisa ditolak. Kita serahkan KPU. KPU patuh pada aturan apa tidak. Kita uji KPU," kata Susno saat dihuhungi, Senin, 22 Juni 2020.

Menurut Susno, pikiran seseorang yang sudah pernah menggunakan narkoba sudah tidak normal seperti biasanya karena sarafnya sudah terganggu.

Gempar, Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Tersandung Skandal Penyelundupan Narkoba

"Orang kalau suda kena narkoba kan sudah tidak beres pikirannya. Sudah linglung gitu. Memang ada orang kena narkoba beres? Kalau jadi pemimpin linglung juga. Narkoba itu kan menyerang saraf makanya narkoba harus dijauhi. Orang yang kena narkoba kaya orang enggak normal," ujar dia lagi.

Susno mengatakan rakyat harus pandai memilih calon kepala daerah. Jejak rakam dan intergritas calon harus diperhatikan karena terpilihnya calon kepala daerah ditentukan oleh rakyat itu sendiri.

Briptu Lalu Sudian Dipecat Karena Terjerat Kasus Narkoba

"Kita serahkan pada rakyat setempat, mau tidak rakyat dipimpin oleh seorang yang pengguna narkoba," kata tokoh asal Sumatera Selatan tersebut.

Dia juga meminta partai politik memberikan pendidikan politik kepada rakyat. Seleksi calon kepala daerah harus diperketat karena Pilkada merupakan momentum mencari pemimpin terbaik dan visioner.

"Di sini ujian partai. Indonesia ini kan luas apakah parpol di situ tidak bisa melihat calon lain. Apakah habis di situ. Apakah partai tidak bisa mencari calon lain (selain mantan pengguna narkoba). Kita didik rakyat kita pinter," tuturnya.

Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

Penindakan narkotika jenis sabu oleh satu keluarga jaringan internasional

Kompak yang Jangan Ditiru, Satu Keluarga Terlibat Sindikat Penyelundupan Sabu di Batam

Bea Cukai menangkap 9 orang pelaku yang memiliki hubungan keluarga dalam kasus penyelundupan sabu.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025