Sidang KSP Indosurya, Pengurus PKPU Verifikasi Faktual 42 Kreditur

Sidang KSP Indosurya di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Upaya penyelesaian kewajiban atas permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap para kreditur atau nasabah anggota  koperasi masih terus berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Inkoppol dan Inkop Kartika Disebut Minta Impor Gula Demi Stabilitas Harga pada 2016

Kini, permasalahan gagal bayar itu memasuki proses verifikasi piutang atau bilyet dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang digelar pada Jumat, 19 Juni 2020. 

Tim pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang telah di tunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang PKPU hari ini memverifikasi 42 nama kreditur yang dinilai belum memenuhi syarat. Dalam tahapan ini tim pengurus akan melakukan verifikasi berkas-berkas para kreditur tersebut. 

Dukung Pemerintahan Prabowo, Dekopin Kasih Rekomendasi Buat Kementerian Koperasi

Sebagai informasi, keseluruhan tagihan yang sudah terdaftar sebanyak 6.000 kreditur. Dari jumlah itu sekitar 309 masuk kategori kreditur terlambat, sekitar 500 kreditur angsuran terkait pesangon, dan 42 kreditur yang namanya tidak ditemukan. Sisanya, sekitar 5.271 sudah diakui sementara oleh tim Pengurus PKPU dan sedang dalam perhitungan bunga.

Salah satu tim pengurus Muhamad Arifudin, mengatakan, pihaknya hari ini melakukan verifikasi faktual terhadap 42 kreditur agar ke depannya tidak terjadi kesalahan. Arifudin menerangkan, verifikasi 42 kreditur dilakukan lantaran dalam data debitur nama-nama mereka tidak ditemukan.

Politikus Gerindra Ferry Julianto Diminta Prabowo Urus Koperasi

"Tagihan belum bisa diverifikasi sebanyak 42 orang, namanya tidak ditemukan di debitur. Untuk 42 orang ini kita akan verifikasi faktual, kita akan minta semua dokumen asli, karena data di debitur namanya tidak ditemukan," kata Arifudin.

Baca juga: Dituding Bawa Kabur Uang Nasabah, Ini Kata KSP Indosurya

Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan terkait hal itu. Namun, permasalahan 42 nama kreditur yang dianggap belum memenuhi syarat administrasi itu berhasil ditangahi oleh hakim pengawas.

"Bukan tidak diakui, tapi belum, mungkin misalnya namanya di datanya nama Indonesia terus ada nama lain bukan nama Indonesia. Makannya itu perlu dokumen asli, kita butuh konfirmasi faktual minta semua dokumen aslinya, kemudian kita cocokan," kata Arifudin.

Hasil verifikasi ini selanjutnya akan diinformasikan oleh tim pengurus di laman resmi bernama www.kreditor-indosurya.com. "Nanti akan kita update di web," kata Arifudin.

Sementara itu, Pahala Sirait selaku tim kuasa hukum debitur atau pihak KSP Indosurya memastikan bahwa pihaknya tidak akan abai jika hasil verifikasi data-data 42 kreditur itu dinyatakan faktual oleh tim pengurus.

"Pada prinsipnya debitur akan mengakui selama itu real, itu akan kami terima, kawan-kawan tidak usah khawatir. Karena di data kita tidak ada. Kalau 42 datanya ada benar tidak mungkin kami (abaikan). Jika itu tagihan real, sebagai simpanan kah, deposit kah yang itu sudah ada bilyet nya ada tagihannya itu tidak akan kita hapus," kata Pahala dalam sidang rapat verifikasi atau pencocokan piutang itu. 

"Kita sudah dengar pernyataan debitur bahwa ada jaminan dari debitur dan kuasanya bahwa kepada kreditur yang mempunyai tagihan dan dokumennya sudah dinyatakan lengkap ada jaminan dari debitur bahwa akan dilakukan pembayaran oleh debitur," kata hakim pengawas menyergah.

"PKPU ini nafasnya mencari perdamaian, mencari homologasi, makannya ini lah perlunya verifikasi apa yang belum singkron kita singkronkan," ujar hakim pengawas menambahkan.

Setelah pihak Pengurus PKPU melakukan verifikasi faktual terhadap 42 kreditur tersebut, hasilnya 42 nama kreditur itu masuk dalam daftar piutang. Pihak debitur dalam hal ini KSP Indosurya juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Yang terpenting, dalam proses PKPU ini semua pihak mendapatkan hasil yang terbaik dan tercapai perdamaian bagi semua pihak. 

"Nama-nama anggota tersebut atau kreditur tersebut tadi tidak terdata dalam sistem, jadi belum diakui. Akan tetapi setalah pencocokan piutang tadi sudah beres semua tidak ada persoalan lagi, sudah ok semua, sudah clear semua. Tadi setelah sholat jumat kita mulai tadi Rapat Krediturnya, jadi ngga ada masalah," kata Pahala Sirait.

Pahala juga menerangkan bahwa pihaknya sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dan akan memberikan proposal perdamaian dengan skema terbaik dalam proses PKPU yang tengah berjalan saat ini. Sehingga, kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau nasabahnya yang kini menjadi kreditur dapat tercipta dalam proses PKPU ini. 

"Tentunya kita ingin yang terbaik ya, kita akan lakukan yang terbaik, kita memang menginginkan perdamaian, kita tetap mengikuti koridor perundang-undangan, proposal perdamaian, kebetulan hari senin ada verifikasi sesuai dengan tadi putusan hakim pengawas," imbuhnya. 

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap sidang rapat verifikasi atau pencocokan piutang. 

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya