Hakim Pengadilan Novel Diminta Tak Ragu Buat Putusan di Luar Dakwaan

VIVA – Majelis hakim perkara dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, diminta memutuskan dengan hal yang tak biasa, yakni di luar tuntutan jaksa penuntut umum. Pun, tak ragu memovonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang notabene adalah Polisi.

Diketahui, Rahmat dan Ronny dituntut satu tahun penjara oleh JPU.

"Memohon kepada majelis hakim untuk tidak ragu membuat putusan di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Staf Advokasi KontraS, Andi M Rezaldy kepada awak media, Jumat, 19 Juni 2020.

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

Baca juga: Busyro: Sikap Jokowi Diskriminatif terhadap Kasus Novel Baswedan

Andi menyampaikan, KontraS telah menyerahkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penyiraman air keras. Menurutnya, pihaknya memang tidak berkaitan dengan pokok perkara disidangkan, namun bertalian dengan kepentingan publik.

Selain itu, KontraS berharap Majelis dapat mempertimbangkan dan memutus perkara tersebut dengan lebih memperhatikan kalau penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan erat kaitannya dengan pekerjaan sebagai penyidik KPK.

”Selain itu kami meminta Majelis Hakim untuk mengungkap motif, sekaligus memberikan pertimbangan bahwa adanya aktor intelektual yang harus diungkap aparat penegak hukum dibalik peristiwa ini. Kasus ini bukan semata-mata dendam pribadi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU," kata Andi.

Andi menyebut, KontraS juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memberi pertimbangan dan memutus perkara  berdasarkan fakta-fakta peristiwa yang sesungguhnya, dengan melihat peristiwa yang dialami Novel Baswedan adalah upaya percobaan pembunuhan berencana. Karena terkait pekerjaannya sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami meminta Majelis Hakim untuk menganulir pembelaan hukum dari Divkum Mabes Polri sebab perbuatan yang dilakukan para terdakwa bukan dalam rangka kepentingan tugas," imbuhnya.