Dituding Bawa Kabur Uang Nasabah, Ini Kata KSP Indosurya

Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya (kiri) dan kuasa hukum KSP Indosurya Juniver Girsang
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya angkat bicara terkait tudingan nasabah bahwa pendiri koperasi Henry Surya diduga membawa kabur uang nasabah ke luar negeri. Padahal, Henry masih berada di Indonesia.

Inkoppol dan Inkop Kartika Disebut Minta Impor Gula Demi Stabilitas Harga pada 2016

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Juniver Girsang mengatakan bakal menempuh jalur hukum terhadap oknum yang menghembuskan isu tidak benar alias fitnah kepada koperasi. Menurut dia, isu Henry kabur itu fitnah dan tidak benar. 

“Katanya selama ini orangnya (Henry) sudah kabur, dikatakan tidak bertanggungjawab, ada lagi opini beliau orang yang sudah meninggalkan nasabah, membawa pergi uang nasabah. Kami tegaskan itu adalah fitnah,” kata Juniver di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2020.

Dukung Pemerintahan Prabowo, Dekopin Kasih Rekomendasi Buat Kementerian Koperasi

Baca juga: Kasus KSP Indosurya Dinilai Dapat Hilangkan Kepercayaan pada Koperasi

Ia melihat berbagai opini dibuat oknum tersebut sepertinya sengaja ingin menghancurkan KSP Indosurya, makanya akan dilakukan upaya hukum. Namun, Juniver juga tidak mau menanggapi soal Henry yang dikabarkan menandatangani surat. Sebab, sumbernya tidak jelas.

Politikus Gerindra Ferry Julianto Diminta Prabowo Urus Koperasi

“Saya tidak mau tanggapi kalau surat yang disebut-sebut itu tidak ada, banyak yang kami temukan surat palsu. Ini saya harus keras, saya punya data dan kami akan laporkan (ke polisi). Kalau memang ada dokumennya, kita bisa verifikasi benar atau tidak. Tapi kalau hanya kabar-kabar, tidak bisa,” ujarnya.  

Kemudian, Juniver menjelaskan alasan Henry sebagai pendiri KSP Indosurya baru hadir karena ada itikad baik untuk menyelesaikan. Sebab, Henry dan pengurus koperasi sedang mengevalyasi dan sekarang sedang proses PKPU di Pengadilan Niaga.

“Pengurus KSP dan Pak Henry mempersiapkan proposal bagaimana menyelesaikan kewajiban, sehingga bisa menyelesaikan pembayaran. Ini memperlihatkan mereka bertanggungjawab dan mau menyelesaikan anggota koperasi, sehingga diharap nantinya semua anggota bisa aktif seperti sedia kala,” jelas dia.

Sementara Pendiri KSP Indosurya Cipta, Henry menjelaskan, proposal skema penyelesaian tersebut menjadi jalan keluar dan membuktikan keseriusan pihaknya untuk mengembalikan hak para anggota atau calon anggota dari KSP Indosurya Cipta.

Potensi kerugian dari kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta disebut mencapai Rp14 triliun. Pada Jumat, 19 Juni 2020 juga digelar sidang verifikasi bilyet nasabah KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya