Pedofil Buronan FBI Beri Rp2 Juta ke Anak-anak Korbannya
- Humas Polda Metro Jaya
VIVA – Polisi menangkap mucikari pemasok anak-anak ke Russ Albert Medlin, buronan Biro Penyelidik Federal (FBI) Amerika Serikat. Si mucikari sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda mengatakan, A yang memasok anak-anak ke Medlin. Oleh dia, anak-anak itu mendapat imbalan berupa uang hingga Rp2 juta.
"Pengakuan sementara RAM (Russ Albert Medlin) ini memberi masing-masing anak Rp2 juta, juga bukan hanya sekali tapi berulang kali, dan mendapakan dari mucikari A ini," kata Dhani Aryanda, dalam wawancara dengan tvOne, Jumat, 19 Juni 2020.
Polisi juga sudah meminta keterangan sejumlah anak yang dibawa oleh mucikari A ini. Dari pengakuan, A yang mengajak anak-anak itu. Saat RAM membutuhkan, maka A yang mengirim anak-anak tersebut ke kediaman yang ditentukan oleh RAM. Tetapi anak-anak tersebut tidak diantar oleh si mucikari. "Anak-anak diantarkan tidak oleh A tapi oleh Gojek atau ojek lainnya," katanya.
Korban anak-anak yang dibawa mucikari A ke RAMÂ tidak hanya tiga kali tetapi ternyata sudah berulang kali. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Dhany mengatakan masih akan mendalami setelah mucikari itu tiba di Markas Polda Metro.
Dalam video ekslusif tvOne, terlihat mucikari A ditangkap di salah satu rumah. Dhany mengatakan, tempat penangkapan itu bukanlah kediaman A, tetapi kediaman kerabatnya di Banten dimana A melarikan diri.
"A ini diamankan di rumah temannya tepatnya. Jadi untuk dia sendiri kabur dari Jakarta menuju ke Banten karena sudah mengetahui polisi mencari dari berita," katanya.
Sementara di Indonesia, Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (paedofilia). Russ merupakan buronan interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Dia dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.