Tolak 500 TKA China Masuk, Kantor Bupati Konawe Didemo
- tvOne
VIVA – Unjuk rasa menolak kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) di Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat 19 Juni 2020 berlangsung ricuh. Mahasiswa pendemo mendesak agar para TKA tidak boleh datang ke Tanah Konawe karena pandemi virus corona (covid-19) belum berakhir.
Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam ini terlibat saling dorong dengan aparat saat hendak membakar ban bekas di depan Kantor Bupati Konawe. Mereka mendapat perlawanan dari petugas hingga memancing emosi para pengunjuk rasa yang lain, ungkap jurnalis tvOne, Erdika Mukdir.Â
Suasana semakin memanas ketika massa berhasil menerobos masuk ke dalam kantor. Namun Bupati Konawe tak berada di tempat.
Dalam aksi mereka, mahasiswa meminta kepada Bupati Konawe, Kerry Saiful Kanggoasa, agar tidak mengizinkan 500 tenaga kerja asing masuk di wilayah mereka. Pasalnya saat ini pemerintah setempat belum menerapkan tahap normal baru dan status pandemi covid-19 juga belum berakhir.
"Kami tidak anti-investasi masuk ke Bumi Konawe. Tapi kita harus perbaiki dulu sistemnya karena kita masih belum menerapkan aturan new normal. Masyarakat sudah patuh dengan tetap tinggal di rumah, tapi pemerintah hari ini lebih patuh pada kebijakan pusat ketimbang pro terhadap rakyat," kata Irfan, salah seorang koordinator aksi.
Sebelum membubarkan diri, mahasiswa pendemo mengancam akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi jika pemerintah tidak segera mengubah sistem yang disyaratkan. Â Diketahui ratusan TKA itu akan masuk ke Sulawesi Tenggara pada tanggal 23 Juni mendatang melalui Bandara Haluoleo, Â Kota Kendari.
Beberapa hari lalu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, memastikan ratusan tenaga kerja asing asal China diperbolehkan masuk ke Konawe walau pandemi virus corona belum berakhir. Bagi gubernur, kedatangan mereka tidak perlu dipersoalkan karena telah memenuhi persyaratan dari pemerintah pusat.Â
"Mereka datang kembali, karena semua persyaratannya sudah dipenuhi. Ini kan produk perusahaan PMA [Penanaman Modal Asing]. Semua persyaratan itu diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan di sini," kata Ali Mazi di Kendari 16 Juni 2020.