MA Potong Hukuman Mantan Panitera Penerima Suap dari Saipul Jamil
- ANTARA FOTO
VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Hukuman terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA itu pun dikurangi menjadi lima tahun penjara.
"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media, Jumat, 19 Juni 2020.
Putusan PK Rohadi disidangkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dan anggotanya yakni, hakim Gazalba Saleh dan hakim LL Hutagalung.
Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Rohadi.
Sebelumnya, Rohadi dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara yang menjerat artis Saipul Jamil.
Majelis berpandangan, Rohadi tidak mempunyai kewenangan dalam jabatan sebagai panitera pengganti menentukan atau menunjuk majelis hakim untuk mengadili terdakwa Saiful Jamil.
Rohadi juga dinilai tidak memiliki kewenangan memutus perkara dalam menentukan berat ringannya hukuman. Sedangkan pejabat yang dimaksud unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor itu adalah pejabat yang mempunyai kewenangan.
"Oleh karena itu menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor," kata Andi.
Untuk diketahui, pada tahun 2016, Rohadi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rohadi dinilai terbukti menerima suap Rp50 juta untuk menentukan majelis hakim dan Rp250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.