Soal New Normal di Pesantren dan Madrasah, Menag: Ada SKB 3 Menteri
- Humas Kemenag
VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi  membahas mengenai pembukaan kembali pesantren dan madrasah di masa normal baru atau new normal, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Menurut Fachrul, pesantren dan madrasah memerlukan perhatian khusus, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.  "Penyelenggaraan pendidikan seperti madrasah dan perguruan tinggi keagamaan mengikuti panduan yang diselenggarakan mendikbud, karenanya mendikbud, menag, menkes telah susun SKB (surat keputusan bersama) tentang panduan pembelajaran, kata Fachrul.
Panduan yang dimaksud oleh Fachrul yakni SKB sejumlah Kementerian yang telah dikeluarkan sebelumnya. Fachrul menyatakan, ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan.Â
Secara internal, kata Fachrul, akan dibentuk Gugus Tugas Covid untuk memastikan protokol kesehatan di pesantren. Dukungan dari Pemda hingga  swasta juga diperlukan, dalam menyiapkan fasilitas pesantren dan madrasah.Â
"Memastikan aman dan sehat covid dan koordinasi dengan gugus tugas covid dan pemda. Secara eksternal menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran melalui SKB dan surat edaran tekait ajaran baru pelaksanaan tatap muka serta protokol kesehatan," ujarnya.
Fachrul menambahkan, dukungan pemerintah dalam hal ini melalui program atau aksi penanggulangan covid di pesantren. Kemudian, kata Fachrul, bantuan pembelajaran daring dan juga dalam proses pengajuan ke Kementerian Keuangan.Â
"Kemudian melakukan kolaborasi program lintas kementerian dengan memberikan insentif guru dan ustaz. Ini kami koordinasikan dengan Kemensos dan Kemendes dan ketiga dukungan sarana prasana untuk dukung protokol kesehatan kami koordinasi dengan gugus tugas," ujarnya.
Sementara perkuliahan keagamaan Islam pada masa pandemi juga telah berada pada tahap pemberian kebijakan khusus, bagi mahasiswa semester akhir terdampak secara ekonomi. Fachrul menyatakan Kemenag akan memberikan bantuan kuota bagi mahasiswa hingga pemberian perpanjangan masa studi bagi mahasiswa tingkat akhir menggantikan kuliah kerja nyata (KKN).