Polisi Aceh Gali Kubur bagi Jenazah Pasien Corona yang Ditolak Warga
- Ist
VIVA – Warga di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar menolak jenazah seorang pasien yang meninggal akibat virus corona (Covid-19) untuk dimakamkan di wilayah mereka. Pihak kepolisian pun mengambil alih dengan memindahkan lokasi pemakaman sekaligus membantu menggali liang lahat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto membenarkan adanya penolakan dari warga terkait pemakaman pasien Covid-19 tersebut di lahan pemakaman milik Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA).
"Pemakaman jenazah Covid-19 yang awal mulanya di rencanakan akan dimakamkan di lahan pemakaman milik RSUZA di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, tapi mendapat penolakan dari warga," kata Trisno saat dikonfirmasi, Kamis 18 Juni 2020.
Trisno menyebutkan, awalnya warga sudah menunggu di pintu masuk pemakaman, untuk menghalau tim medis untuk masuk. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan tim medis, akhirnya pemakaman itu dipindahkan.
Jenazah tidak dimakamkan di lahan milik RSUZA. Penguburan dipindahkan ke tempat pemakaman umum milik pemerintah di kawasan Aceh Besar pada Rabu sore, 17 Juni 2020.
Ungkap Trisno, pasien yang meninggal dunia itu merupakan warga Sumatera Utara, yang baru tiba di Banda Aceh berinisial SU (63 tahun). Ia meninggal Rabu (17/6) saat dirawat di RSUZA.
"Warga Binjai Sumatera Utara berinisial SU (63) tersebut sebelumnya dirawat di RS Pertamedika Banda Aceh, namun kondisinya semakin memburuk dan pasien tersebut dirujuk ke RSUZA Banda Aceh, dan meninggal saat di rawat," kata Trisno.
Pihaknya juga menurunkan tiga personel kepolisian untuk membantu tim medis untuk menggali kubur dalam proses pemakaman tersebut. Secara kumulatif, jumlah pasien positif virus corona di Aceh berjumlah 37 orang. Dengan rincian, 20 sembuh, 15 dirawat di rumah sakit rujukan dan 2 meninggal dunia.