Kenapa Buronan FBI Sampai Bisa Masuk Indonesia, Ini Penjelasannya

Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI)
Sumber :
  • Humas Polda Metro Jaya

VIVA – Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) atau Biro Investigasi Federal Amerika Serikat yang dicari-cari ternyata ditemukan di Indonesia. Ia bisa masuk, walau interpol sudah memberikan red notice kepadanya. 

Penampakan Ferrari yang Tabrak Mercedes Benz di Jaksel

Pihak kepolisian memberi jawaban, terkait buronan itu yang bisa masuk ke Tanah Air tanpa terdeteksi, padahal sudah red notice. Ia diketahui masuk Tanah Air dengan dokumen yang lengkap, seperti paspor.

"(Dokumen) Dia lengkap, punya paspor, lengkap ya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 18 Juni 2020.

Hari Pertama Kerja, Kombes Donald Langsung Tangkap Kurir 45 Kg Sabu di Parkiran RS Fatmawati

Terkait bisa masuknya Russ ke Indonesia padahal berstatus buron, Yusri tidak bisa memastikannya. Sebab, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Imigrasi. Russ sendiri diketahui telah berada di Indonesia sejak 2019 lalu. 

Selama tinggal di Indonesia, Russ pernah menyewa sebuah apartemen hingga kemudian mengontrak sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, sejak tiga bulan terakhir. Polisi tengah mendalami juga kenapa Russ memilih Indonesia sebagai tempat pelariannya yang buron.

Polisi Ungkap Detik-detik Ferrari Tabrak Mercedes Benz di Jaksel

"Kita juga akan koordinasi dengan teman-teman Imigrasi kenapa bisa masuk, karena memang paspor lengkap. Masih kita dalami kenapa dia memilih Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok Russ Medlin, buronan FBI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, membenarkan adanya penangkapan ini. "Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Juni 2020.

Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, yakni berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya.

Russ merupakan buronan interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Russ dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu di Pondok Aren, Tangsel

Mobil Terparkir di Bintaro Pondok Aren, Isinya Sabu-sabu Sebanyak 45 Bungkus

Satu unit mobil diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dalam mobil ada 45 bungkus narkoba sabu-sabu.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2024