Kenapa Buronan FBI Sampai Bisa Masuk Indonesia, Ini Penjelasannya
- Humas Polda Metro Jaya
VIVA – Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) atau Biro Investigasi Federal Amerika Serikat yang dicari-cari ternyata ditemukan di Indonesia. Ia bisa masuk, walau interpol sudah memberikan red notice kepadanya.
Pihak kepolisian memberi jawaban, terkait buronan itu yang bisa masuk ke Tanah Air tanpa terdeteksi, padahal sudah red notice. Ia diketahui masuk Tanah Air dengan dokumen yang lengkap, seperti paspor.
"(Dokumen) Dia lengkap, punya paspor, lengkap ya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 18 Juni 2020.
Terkait bisa masuknya Russ ke Indonesia padahal berstatus buron, Yusri tidak bisa memastikannya. Sebab, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Imigrasi. Russ sendiri diketahui telah berada di Indonesia sejak 2019 lalu.
Selama tinggal di Indonesia, Russ pernah menyewa sebuah apartemen hingga kemudian mengontrak sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, sejak tiga bulan terakhir. Polisi tengah mendalami juga kenapa Russ memilih Indonesia sebagai tempat pelariannya yang buron.
"Kita juga akan koordinasi dengan teman-teman Imigrasi kenapa bisa masuk, karena memang paspor lengkap. Masih kita dalami kenapa dia memilih Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok Russ Medlin, buronan FBI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, membenarkan adanya penangkapan ini. "Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Juni 2020.
Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, yakni berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya.
Russ merupakan buronan interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Russ dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.