KPK Ingatkan Terdakwa Jiwasraya Tak Lebay Minta Fasilitas Rutan

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Sumber :
  • Antara News

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sinis keluhan yang disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengingatkan kondisi di dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pasti jauh berbeda dan tidak senyaman di luar tahanan.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan, sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan kenginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 18 Juni 2020.

Pada persidangan Rabu kemarin, Benny Tjokro meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memindahkannya dari Rutan KPK. Benny merasa Rutan KPK tidak manusiawi, bahkan ia mengklaim kesehatannya terganggu selama mendekam dalam sel lembaga atirasuah.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Ali memastikan pengelolaan Rutan KPK sudah dilakukan dengan baik, termasuk mengenai kesehatan para tahanan. Terlebih saat  pandemi Covid-19, kondisi kesehatan tahanan juga menjadi perhatian serius KPK. 

"Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil seluruhnya non reaktif," kata Ali.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Selain itu, di dalam Rutan KPK juga telah diberlakukan pembatasan-pembatasan, seperti akses komunikasi dengan pihak lain. Ali menegaskan KPK selalu memastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.

"Karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," imbuhnya.

Benny pada persidangan sebelumnya, memohon untuk pindah lokasi penahanan. Bahkan ia sudah minta sejak persidangan pertama pada 3 Juni lalu.  Akan tetapi, sampai saat ini, kata dia, permohonannya itu tak digubris pihak Kejaksaan. Benny sendiri merupakan tahanan titipan Kejaksaan, sebab kasus Jiwasraya ditangani tim Kejaksaan Agung, bukan KPK.

Benny mengungkapkan kembali alasannya untuk dipindahkan. Kesehatan, kata Benny menjadi faktor utama keinginannya untuk dikurung di rumah tahanan yang lainnya. Bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) itu mengaku memiliki riwayat penyakit.

"Saya ada riwayat vispacular berbahaya. Dokter (di Rutan KPK) datang seminggu sekali. Sering salah kasih obat. Jadi kualitasnya sangat mengerikan. Jadi saya mohon untuk pindah lokasi (penahanan), ditempatkan di tempat yang lebih manusiawi, untuk kesehatan," kata Benny.

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024