Gayus Lumbuun: Terlalu Berlebihan Laporkan Mantan Kepala BIN ke Polisi

VIVAnews - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan pelaporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ke polisi tidak tepat. Menurutnya, persoalan Hendropriyono terkait dengan pernyataannya tentang Sultan Hamid II lebih tepat diselesaikan melalui Dewan Pers.

Mantan Ketua Dewan Pers dan Rektor UGM, Ichlasul Amal Meninggal Dunia

"Terlalu berlebihan jika mantan kepala BIN dilaporkan ke polisi," kata Gayus Lumbuun kepada VIVAnews, Rabu, 17 Juni 2020.

Baca juga: Sebut Sultan Hamid II Pengkhianat Bangsa, Hendropriyono Dipolisikan

Pesan Wamenkominfo ke 11 Anggota Komite Perpres Publisher Rights

Gayus mengatakan Yayasan Sultan Hamid II Pontianak seharusnya tidak menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme proses hukum pidana. Alasannya, langkah serupa sangat mungkin dilakukan oleh keluarga besar lembaga-lembaga yang selama ini dibina dan diayomi oleh Hendropriyono selaku tokoh nasional karena adanya tuduhan bahwa Hendropriyono rasialis dan melakukan fitnah.

Kemudian, adanya tindakan yang juga telah mencemarkan nama baik Hendropriyono dengan memasang baliho di simpang Tanjung Raya Pontianak dengan gambar kepala Hendropriyono digambarkan digantung.

Dewan Pers Minta Kapolri Bentuk Tim Investigasi Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

"Kepolisian RI bukanlah tempat yang tepat untuk digunakan sebagai ajang penyelesaian perselisihan paham oleh orang maupun kelompok orang, karena tentang keberatan atas peberitaan media telah diatur dengan jelas pada Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa sesorang atau sekelompok orang untuk memberikan  tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik orang lain diatur dalam peraturan ini dengan mekanisme hak jawab (right of replay)," tutur Gayus.

AM Hendropriyono dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat terkait dengan  pernyataannya dalam menanggapi pertanyaan wartawan mengenai usulan seseorang menjadi pahlawan nasional.

Hendropriyono yang merupakan veteran berpangkat jenderal dan juga seorang guru besar yang aktif mengajar di berbagai universitas dan jabatan akademik saat ini sebagai ketua Senat Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) itu memberikan jawaban kepada wartawan ketika ditanya tentang dapat tidaknya Sultan Hamid ke II diangkat sebagai pahlawan nasional.

Menurut Hendropriyono, usulan untuk mengangkat Sultan Hamid ke II sebagai pahlawan nasional adalah tidak tepat. Dia menambahkan pendapatnya itu sebagai bentuk kewajibannya untuk mengingatkan jika mau mendengar. Namun jika tidak, dia tidak mempersoalkan.

Atas hal tersebut Jend Purn Hendropriyono lantas dilaporkan oleh Ketua Yayasan Sultan Hamid II Pontianak, disertai dengan tuduhan bahwa Hendropriyono disebut sebagai rasialis terhadap keturunan Arab.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya