Gugus Tugas Usulkan Dua Kriteria Pembukaan Lokasi Wisata

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo
Sumber :
  • BNPB

VIVA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengusulkan pembagian dua kelompok kawasan pariwisata yang akan dibuka dalam masa transisi new normal. Usulan itu akan dibahas bersama Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta sejumlah kepala daerah. 

"Kami memberikan masukan kegiatan wisata paling tidak dibagi jadi dua bagian, kegiatan wisata yang memiliki risiko rendah dan tinggi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo saat rapat dengan Komisi X DPR, Rabu 17 Juni 2020.

Untuk daerah yang memiliki risiko rendah, menurut Doni, kawasan wisata dapat dibuka. Namun, dengan sejumlah syarat di antaranya memiliki izin pembukaan dari pemerintah daerah dan kementerian terkait. 

Baca juga: Ketua Gugus Tugas Ungkap Alasan ABK Bertahan di Wisma Karantina

Selain itu, harus tetap berhati-hati dan memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 meluas. "Yang risiko rendah, mungkin bisa dimulai, tapi dengan syarat daerah dan pengelola harus siap, dan baru bisa dimulai setelah ada izin dari kementerian terkait," ujar dia.

Doni menyebut contoh wisata alam yang tidak menimbulkan kerumuman lebih kepada ekosistem. "Daerah yang sudah disiapkan banyak, terutama daerah-daerah pegunungan dan taman nasional. Tapi tetap harus hati-hati," tuturnya.

Namun, Doni melanjutkan, beberapa lokasi wisata yang memiliki risiko tinggi dan menimbulkan banyak kerumunan massa, diminta untuk tidak dibuka dulu. "Wisata risiko tinggi seperti Bali, ini jangan dulu dibuka. Kami ingin Bali juga dapatkan sebuah konsep beda dengan daerah lain," kata dia.

Untuk itu, menurut dia, perlu dibangun bandara dan pelabuhan dengan mesin PCR yang banyak agar orang yang masuk bisa langsung diperiksa. Semua prosedur itu harus melalui proses yang perlu kehati-hatian.

Upaya Reza Permadi Manfaatkan Teknologi untuk Desa Wisata, Cegah Overtourism dan Gandeng Menparekraf

Doni juga menyinggung terkait kegiatan olahraga. Untuk kegiatan olahraga yang memiliki risiko rendah dan tidak menimbulkan sentuhan fisik tidak menjadi masalah.

"(Olahraga) itu kegiatan dengan risiko rendah kecuali olahraga yang sifatnya sentuhan fisik seperti bola dan basket. Selama olahraganya tidak menimbulkan risiko pada masyarakat tentu tidak akan dilarang, khususnya olahraga perorangan," ujarnya.

Tarik Wisatawan Asing, Kemenparekraf dan Bappenas Bentuk Konsep BGCE Industri Pariwisata
Bea Cukai Belawan terima penghargaan

Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024, Bea Cukai Belawan Terima Penghargaan

Bea Cukai Belawan menerima penghargaan dari ITDC atas kontribusinya dalam menyukseskan rangkaian perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024