Polri: Tujuh Warga Papua Terdakwa Dugaan Makar Bukan Tahanan Politik

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menegaskan, tujuh orang warga Papua yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan makar merupakan pelaku kriminal murni dan bukan tahanan politik. 

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Juni 2020.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Papua Geruduk Istana

Pilkada Mamberamo Tengah Ricuh, Kapolres Rahangnya Kena Panah

Dia menjelaskan, akibat provokasi yang dilakukan oleh mereka, banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian materiil maupun harta benda. Argo menyebut kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa sengaja mengembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik. 

“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.

Pilkada Puncak Jaya Ricuh, Massa Pendukung Paslon Saling Panah-40 Rumah Dibakar

Argo menambahkan, polisi punya alasan karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti, sehingga menetapkan ketujuhnya yang sekarang jadi terdakwa sebagai pelaku makar.

“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” kata dia.

Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketujuh terdakwa antara lain, mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Ferry Kombo, yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alex Gobay, dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya