Kemenkumham Klaim Nazaruddin 2 Kali Dapat JC dari KPK
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mendapatkan cuti menjelang bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Kebebasan Nazaruddin menjadi sorotan publik lantaran secara hitungan pidana pokok yang diterimanya dari dua kasus yakni suap dan pencucian uang, seharusnya suami Neneng Sri Wahyuni tersebut belum dapat dibebaskan saat ini.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, dikonfirmasi awak media, menjelaskan lima poin terkait bebasnya narapidana atau warga binaan pemasyarakatan kasus pidana tindak pidana korupsi Muhammad Nazaruddin.
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E. dipidana dengan 2 putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.300.000.000. Terhadap denda sudah dibayar lunas," kata Rika dalam keterangannya diterima VIVA, Rabu, 17 Juni 2020.
Baca juga : Selama di Penjara, M Nazaruddin Terima Remisi 49 Bulan
Poin berikutnya, Rika mengklaim bahwa Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama alias justice colaborator (JC) oleh KPK berdasarkan dua perkara, sebagaimana dikukuhkan pada surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 dan surat nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum.
"Bahwa narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E. akan selesai menjalani pidana pada tanggal 13 Agustus 2020. Sehingga pada tanggal 07 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaannya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," ujarnya.
Selanjutnya, kata Rika, Nazar habis pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadapnya patut diberikan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 2 bulan, terhitung pada tanggal 14 Juni 2020.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," imbuh Rika.