Selama di Penjara, M Nazaruddin Terima Remisi 49 Bulan

M Nazaruddin (tengah) saat salat Ied di LP Sukamiskin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu 14 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu 14 Juni 2020. Nazar tidak bebas murni, melainkan mendapat program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

Baca juga: Selama Cuti Menjelang Bebas, Nazaruddin Wajib Lapor

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris, menerangkan, program CMB Nazaruddin mulai berlaku 14 Juni 2020 kemarin. Seyogianya, Nazaruddin baru bebas murni pada 13 Agustus 2020 nanti.

Pemerintah Indonesia Pastikan Mary Jane Berstatus Narapidana Setibanya di Filipina

"Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020," kata Aris dalam keterangan resminya, Rabu, 17 Juni 2020.

Aris mengatakan, selama masa CMB, Nazaruddin akan mendapat pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

Aris mengungkapkan, Nazar sudah beberapa kali menerima potongan hukuman atau remisi selama masa pembinaan. Seperti remisi 17 Agustus dan hari raya Idul Fitri, selama jalani masa hukuman.

"(Nazaruddin totalnya) menerima remisi 49 bulan," kata Aris.

Diketahui, Nazaruddin mulai ditahan pada 2011. Hukuman Nazaruddin dalam dua kasus total 13 tahun penjara. Suami Neneng Sri Wahyuni itu harusnya bebas pada tahun 2024 apabila tidak mendapatkan remisi.

Kendati begitu, Aris menyebut Nazaruddin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas (CMB) atas nama Muhamad Nazaruddin Bin Latief," ujarnya.

Aris menambahkan, pada Jumat, 12 Juni 2020, Pukul 08.50 WIB Nazaruddin melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas menuju Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Sekitar pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk didata atau register, selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.

Sekitar pukul 10.15 WIB, kegiatan pembimbingan awal warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bapas Bandung selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.

Pukul 10.40 WIB Nazaruddin beserta dua orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin.

"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," imbuh Aris.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya