Pemprov Jabar Akan Terapkan Tanda Tangan Digital
- U-Report
VIVAnews - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat akan menerapkan tanda tangan digital di sistem pemerintahan dan masyarakat. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan dari resiko pemalsuan tanda tangan.
Kepala Diskominfo Jabar, Setiaji, mengatakan sistem tanda tangan digital ini telah tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Tanda tangan digital jadi fokus kami, kita terapkan tanda tangan elektronik di berbagai sektor," kata Setiaji di Bandung, Selasa 16 Juni 2020.
Dia mencotohkan tanda tangan digital ini dapat diaplikasikan dalam Surat Keterangan (SK) Pegawai, termasuk ketika kenaikan pangkat atau jabatan. Selain itu, bisa juga dilakukan dalam catatan keuangan.
"Misalnya kontrak, kwitansi pembayaran, dan sebagainya," katanya.
Setiaji menambahkan tanda tangan digital akan lebih bermanfaat apabila diterapkan dalam struktur blockchain atau buku besar digital yang terdesentralisasi, terdistribusi dan bersifat publik.
Dia memastikan digitalisasi ini cenderung aman disandingkan dengan tanda tangan konvensional  yang menggunakan tinta dan kertas. Tak terkecuali pada aktivitas jual beli yang harus membubuhkan tanda tangan.
"Pastinya digital lebih aman, kalau diterapkan blockchain, blockchain itu istilahnya buku akuntasi besar yang mencatat setiap perubahan," katanya.