Jaksa Kasus Penyiram Novel Hidup Glamor, YLBHI: Itu Langgar Aturan

VIVA – Foto-foto hidup glamor yang dipamerkan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, Fedrik Adhar, di akun media sosialnya terus menjadi perbincangan publik.

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) di KPK, Jaksa Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,8 miliar yang disetorkannya pada tahun 2018.

Menanggapi itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Asfinawati, menilai seorang Jaksa yang notabene adalah pegawai negeri tidak sepatutnya memamerkan gaya hidup mewah.

Menurut Asfinawati, perilaku demikian bisa melanggar kode etik kejaksaan dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-013/J.A/10/1993 Tanggal 28 Oktober 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Negara Di Lingkungan Kejaksaan RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, lanjut Asfinawati, Jaksa yang memamerkan gaya hidup mewah juga bisa melanggar Undang Undang Nomor 5 Nomor 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan disiplin Pegawai Negeri sebagaimana Surat Edaran MenPanRB Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Gerakan Hidup Sederhana.

"Baik UU, disiplin pegawai negeri, maupun etika, sudah dilanggar semua itu aparat penegak hukum yang hidupnya mewah. Ada surat edaran larangan bergaya hidup mewah juga dari MenpanRB," kata Asfinawati kepada awak media, 16 Juni 2020.

Asfinawati lebih jauh menuturkan, besarnya harta kekayaan seorang penyelenggara negara, apalagi penegak hukum seperti Jaksa juga perlu mendapat perhatian dari pihak kejaksaan sendiri. Pasalnya, tidak masuk akal jika gaji seorang jaksa mencapai miliaran rupiah.

"Atasan (Kejaksaan) seharusnya melihat kemungkinan adanya indikasi korupsi. Karena dari gajinya tidak mungkin bisa bergaya hidup seperti itu," ujarnya.

Penampakan Istri Tom Lembong di PN Jaksel Hadiri Praperadilan Lawan Kejagung

Hal aneh lainnya, kata Asfinawati, jaksa tersebut ditunjuk untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Padahal, sudah jelas berdasarkan laporan Komnas HAM terkait kasus Novel itu berkaitan dengan kasus yang ditangani Novel Baswedan di KPK, bukan pada Kejaksaan.

"Lebih aneh lagi ditunjuk untuk kasus Novel. Jelas temuan lembaga negara misal Komnas HAM, penyiraman terkait pekerjaan Novel yaitu KPK," imbuhnya.

Tom Lembong Tulis Surat Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka Impor Gula oleh Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Jaksa di Tapsel Jovi Andrea Bachtiar dipecat dari posisinya.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024