Jaksa Kasus Penyiram Novel Hartanya Rp 5,8Miliar, KPK Perlu Telusuri
- VIVAnews/Wilibrodus
VIVA – Gaya hidup dan harta kekayaan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Fredrik Adhar, terus disoroti publik sejak dia menuntut hukuman satu tahun penjara atas para terdakwa.
Di sisi lain terungkap bahwa berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) di KPK milik Fredrik, tercatat bahwa dia memiliki harta sebesar Rp 5,8 Miliar.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad turut mengomentari harta fantastis sang jaksa, namun dia enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menyebut persoalan harta kekayaan Fredrik bagian dari urusan lembaga antirasuah.
"Jadi KPK yang lebih tahu ya, KPK yang bisa menjustifikasi wajar atau tidak hartanya itu," kata Abraham Samad saat dihubungi awak media, Selasa 16 Juni 2020.
Menurut Abraham, KPK dapat menelusurinya. Apakah wajar atau tidak dengan jumlah harta yang dimiliki Fredrik yang notabene seorang jaksa karier.
"Jadi silakan KPK melakukan penelitian lah. Kalau itu saya enggak tahu, karena saya sudah tidak di KPK. Itu KPK punya kewenangan, KPK sendiri yang bisa memutuskan apakah perlu dilakukan penelitian atau enggak. Karena kan dia (KPK) yang tahu dari mana sumber-sumber kekayaannya (Fredrik),” kata Abraham.