Dianggap Menghina Sultan Hamid II, Hendropriyono Resmi Dilaporkan
- VIVA/ Reza Fajri.
VIVA – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A M Hendropiyono dilaporkan pihak Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat, ke Polda Kalimantan Barat. Pelaporan dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Sultan Hamid II yang dilakukan Hendropriyono.
Laporan dibuat sebagai buntut pernyataan Hendropriyono soal peluang gelar pahlawan kepada Sultan Hamid II dalam sebuah video. Pernyataan Hendro terekam dalam video berdurasi 6 menit 13 detik. Video itu diketahui turut diunggah di akun Youtube bernama 'Agama Akal TV' dengan judul 'Pengkhianat, Kok Mau Diangkat Jadi Pahlawan?'. Dalam video Hendro mengatakan bahwa Sultan Hamid II sebagai pengkhianat bangsa.
"Benar, Polda Kalbar telah menerima laporan pengaduan dari pihak Kesultanan Pontianak, Syarif Mahmud Alkadrie, Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, dalam keterangannya, Selasa 16 Juni 2020.
Laporan tersebut bernomor STTP/294/VI/2020/Ditreskrimsus. Saat ini, laporan tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat. Polisi telah memeriksa saksi beserta barang bukti yang diajukan pelapor saat membuat laporannya.
"Sampai saat ini kita masih memeriksa satu orang saksi, untuk barang bukti belum ada yang kita amankan," katanya.