Sudah 278 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji

Calon jemaah haji melakukan pelunasan biaya haji. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Setelah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi pada 2 Juni 2020, pemerintah memberi opsi kepada para jemaah. Kementerian Agama memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), di antaranya menarik kembali setoran pelunasannya.

Menteri Agama Datangi KPK Minta Pendampingan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran awal," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, di Jakarta, Selasa 16 Juni 2020.

Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan bank penerima setoran (BPS).

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh  kantor Kemenag kabupaten/kota.

"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," tuturnya.

Bea Cukai Bekasi Terima Penghargaan Tim Penyelenggaraan Haji Terbaik 2024

Muhajirin menambahkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbanyak adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). 

Sementara itu, hingga kini, ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satu pun mengajukan permohonan, yaitu Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M," katanya.

Setoran Pelunasan Setiap Embarkasi

Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri atas dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. "Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," ujarnya.

Dengan setoran awal sebesar Rp25 juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441 H/2020 M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp10.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.

"Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya