Pernikahan Sesama Wanita di Sulsel Heboh, MUI Serahkan ke Polisi
- VIVAnews/Irfan
VIVA – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Soppeng, Musriadi memastikan, pernikahan sesama jenis di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Itu berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kementerian Agama atau Departemen Agama Soppeng.
Menurutnya, seandainya MTR, perempuan yang berkedok lelaki tersebut sejak awal melakukan pencatatan di KUA dengan memperlihatkan identitas, di situ pasti sudah ketahuan jenis kelaminnya.
Kendati demikian, Musriadi menyayangkan pihak keluarga MT, mempelai perempuan. Karena kabarnya MTR dan MT sudah lama menjalin hubungan asmara. Kini, pihak MUI pun menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
"Tetapi kasus itu sudah ditangani Polres Soppeng," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin malam, 15 Juni 2020.
Kepala Polres Soppeng yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Panggilan dan layanan pesan yang dilayangkan, belum ditanggapi. Musriadi mengatakan bahwa baru kali ini ada kasus pernikahan sesama jenis terjadi di daerah yang berjuluk Bumi Latemmamala itu.
Sebelumnya, Sekretaris MUI Sulsel, Profesor Ghalib, meminta MUI dan Kemenag setempat untuk melakukan pendekatan keagamaan kepada pihak keluarga perempuan dan memberikan nasihat.
"Sebab tujuan pernikahan itu adalah terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah serta terciptanya keturunan. Kalau pernikahan sesama jenis, jelas haram!" terangnya.
MT (21) dan MTR (28) melangsungkan pernikahan di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Selasa, 9 Juni 2020.
Kabar tersebut langsung menghebohkan warga Sulsel yang dikenal sebagai daerah sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat istiadat.