Bintang Emon Diteror Buzzer, Demokrasi Ambyar
- bbc
BBC News Indonesia telah mencoba menghubungi Bintang Emon, namun belum mendapat tanggapan.
Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adian memastikan pemerintah tidak ada sangkut paut dengan buzzer yang menyerang akun Bintang Emon, seraya menambahkan apa yang disampaikan oleh Bintang Emon adalah kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.
"Artinya pemerintah menghormati kebebasan berpendapat, menghormati hak berpendapat, tidak mengekang atau mengurangi, bahkan membelenggu," kata dia.
Donny melanjutkan buzzer tersebut bekerja secara independen dan bergerak sendiri tanpa ada komando dan instruksi. Sehingga, menurutnya, tidak bisa lantas pemerintah disangkutpautkan.
"Apabila ada yang dirasa berupa fitnah, pencemaran nama baik, ya silakan diadukan ke polisi dengan prosedur hukum yang ada," kata dia.
- PTUN Jakarta putuskan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat `melanggar hukum`
- Serangan siber di situs KPU, akankah mempengaruhi penghitungan suara?
Akan tetapi, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur tentang buzzer.
Donny mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan kajian, namun mengaku belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut karena menurutnya "masih terlalu dini".
"Karena pekerjaan pemerintah saat ini banyak ya terkait dengan Covid-19 dan sebagainya, tapi yang jelas masih dalam taraf perbincangan, belum sampai suatu yang lebih final," ujarnya.
Ruby Alamsyah dari Digital Forensic Indonesia mengakui meski belum ada aturan yang spesifik mengatur tentang buzzer, namun konten yang mereka unggah di dunia maya bisa dikenai UU ITE.