Kemendagri Kerjasama dengan Fintech, Tapi Cuma Verifikasi Data

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVAnews - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri membuka peluang kerjasama dengan perusahaan fintech atau pinjaman online. Namun, mereka hanya memberikan akses untuk verifikasi data kependudukan, bukan memberikan data penduduk.

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan perusahaan fintech harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat untuk bisa mendapatkan kerjasama dengan instansinya. Salah satu kewajiban persyaratan yang harus dipenuhi mereka adalah wajib mendapatkan izin dan rekomendasi dari OJK.

“Jadi kalau tidak ada izin OJK kami tidak akan memproses perjanjian kerjasama dengan Dukcapil Kemendagri untuk verifikasi pemanfaatan data kependudukan,” kata Zudan kepada wartawan Senin, 15 Juni 2020.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Zudan membantah isu yang menyebut Kemendagri memberikan data kependudukan kepada perusahaan fintech. Dia menyampaikan perusahaan tersebut sudah mendapatkan data dari nasabahnya kemudian dicocokkan dan diverifikasi dengan data resmi kependudukan yang dimiliki Kemendagri.

“Yang sebenarnya adalah lembaga yang disebut dengan fintech ini bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri dalam rangka verifikasi data kependudukan. Jadi kami membantu berbagai lembaga untuk verifikasi data,” katanya.

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

Zudan mengatakan Kemendagri sebagai penyelenggara pemerintahan juga ingin membangun industri keuangan yang sehat sehingga bisa mencegah fraud, mencegah kejahatan penipuan dan pemalsuan sehingga industri keuangan bisa tumbuh dengan baik.

“Dengan verifikasi data kependudukan ini insya Allah tidak akan ada lagi nasabah fiktif maupun peminjam fiktif karena datanya langsung dicek dengan data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” kata Zudan.

Zudan menambahkan data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara.

"Namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” kata Zudan.

Adapun, pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya.

Khusus bagi industri fintech, kata Zudan, di mana memiliki risiko tinggi pinjaman fiktif, mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar.

Diharapkan hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya