Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala? Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga.

Selain itu terdakwa dituntut denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan

Jaksa KPK meyakini Yul Dirga bersama-sama  menerima suap dari tiga pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD. Selain itu, Jaksa juga meyakini Yul Dirga terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dari sejumlah wajib pajak di wilayah KPP PMA 3 Jakarta.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

Persidangan ini digelar secara virtual. Yul Dirga dan sebagian tim kuasa hukum berada di Gedung KPK Jakarta, sedangkan Jaksa Penuntut KPK, Majelis Hakim dan sebagian kuasa hukum berada terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak hanya pidana pokok, Jaksa Penuntut KPK juga menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada Yul Dirga berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 133.025, SGD 49 ribu dan Rp25 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda Yul Dirga disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Yul Dirga bakal dipidana selama dua tahun penjara jika harta yang disita dan dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Jaksa meyakini Yul Dirga bersama-sama Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menerima suap dari Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching sebesar USD 34.625 dan Rp25 juta. Suap itu diberikan agar Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp4,592 miliar dan 2016 sejumlah Rp2,777 miliar.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

Tak hanya itu, Jaksa juga meyakini Yul Dirga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak dengan total sebesar USD 98.400 dan SGD 49.000.

Pada hari yang sama, Jaksa juga membacakan amar tuntutan terhadap Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi. Jaksa menuntut Hadi Sutrisno dan Jumari untuk dihukum 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Naim Fahmi dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024