Tekan Covid-19, Pemerintah Atur Shift Kerja di Masa New Normal

Karyawan dan tamu di kantor PT Pertamina Pusat diperiksa suhu tubuh. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Pertamina

VIVAnews - Salah satu upaya pemerintah dalam mempersiapkan pola adaptasi masyarakat untuk memasuki fase 'new normal' adalah melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Peraturan Baru Jam Kerja Karyawan Berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Ketentuannya!

Isi dari Surat Edaran No. 8/2020 itu memuat tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif yang Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Selama Covid-19, Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Masuk

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan nantinya aturan itu akan mengakomodir para Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, dan pihak swasta lainnya terkait pengaturan dan pembatasan jam kerja.

"Tujuannya untuk menghindari adanya kerumunan orang, baik di moda transportasi umum maupun di titik berkumpulnya masyarakat," kata Ridwan dalam telekonferensi, Senin 15 Juni 2020.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

"Maka dibuatlah aturan soal jam kerja yang berbeda antar kelompok karyawan, 50 banding 50, dengan selisih waktu tiga jam," ujarnya.

Ridwan memastikan upaya itu tak lain adalah demi mengendalikan wabah Covid-19, dalam tatanan normal baru atau 'new normal' yang nantinya akan dijalani oleh masyarakat.

Sebab, pemerintah pun telah berupaya memaksimalkan penyediaan dan kapasitas moda transportasi, sehingga metode penerapannya juga harus diatur alih-alih terus menambah armada dari masing-masing moda transportasi tersebut.

"Karena transportasi sudah maksimal dan enggak bisa ditambahkan lagi. Maka yang kita upayakan adalah penataan dari sisi penggunaan, agar saat jam sangat sibuk tidak banyak orang yang berkumpul," kata Ridwan.

Ridwan mengaku di tengah upaya pemerintah mengembalikan produktivitas industri demi menyelamatkan perekonomian agar tak semakin memburuk ke depannya, upaya meminimalisir risiko penularan Covid-19 merupakan hal yang paling utama.

Sebab, lebih dari 80 persen penyebaran Covid-19 memang disebabkan massifnya mobilitas antarmanusia, sehingga pengaturan jam kerja atau aktivitas masyarakat yang berkaitan dengannya juga harus sangat diatur guna mencegah meningkatnya penularan Covid-19 tersebut.

"Dampak lainnya, dalam jangka panjang nanti lalu lintas kemacetan di Jakarta juga berpotensi untuk berkurang secara signifikan," kata Ridwan.

"Lalu kalau konsentrasi kendaraan sudah berkurang, dampak positifnya emisi karbon juga bisa menurun dan lingkungan menjadi lebih baik sehingga terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya