Polda Jambi Jerat Puluhan Penambang Emas Ilegal

Ilustrasi tambang emas ilegal.
Sumber :
  • Satria Zulfikar/VIVAnews.

VIVA – Ditreskrimsus Polda Jambi, tampaknya tidak main-main dalam menindak para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi. Buktinya, sudah 28 orang yang berhasil ditangkap dan statusnya menjadi tersangka.

Kapolres Bungo dan Dandim Diadang Ribuan Masyarakat

Informasi dihimpun VIVAnews, penangkapan PETI ini terjadi di tiga kabupaten dari 11 kabupaten dan Kota Jambi, yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, dan Tebo. Tidak sedikit pula barang bukti diamankan pihak Polda Jambi, berupa alat berat seperti ekskavator, emas, dan barang bukti lainnya.

Direskrimsus Polda Jambi, Edy Faryadi, membenarkan ada 28 orang diamankan terkait PETI di tiga kabupaten di Jambi, dan sudah ditetapkan jadi tersangka.

Produksi Emas BRMS Kuartal III-2024 Lampaui Kinerja Sepanjang Tahun Lalu

"Benar ada dan sudah ditetapkan jadi tersangka," ujarnya dikonfirmasi awak media, Senin, 15 Juni 2020.

Edy menyebutkan, para tersangka ditangkap saat beraktivitas penggalian tanah demi mendapatkan emas. Padahal, penambangan yang dilakukan oleh para tersangka tidak mengantongi surat alias ilegal. Polda Jambi pun menutup tambang emas tersebut.

Tim SAR Evakuasi Korban Terakhir Tragedi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok

"Kita dari Januari sampai Juni 2020 selalu menindak tegas jika ada bermain tambang emas ilegal, karena itu sudah merusak alam," ujarnya.

Edy menceritakan, penambangan emas ilegal ini juga sudah banyak memakan korban jiwa, baik yang ada dapat jenazahnya dan ada juga yang tidak dapat jenazahnya. Karena lubang tambang berliku dan dalam, sehingga sulit dicari.

"Tahun 2020 ini saja barang bukti diamankan dari PETI yakni dua alat ekskavator, Dompeng 3 serta 93 banyak barang bukti lainnya diamankan di polda," terangnya.

Tidak hanya itu, untuk barang bukti emas juga diamankan seberat dua kilogram. Sementara itu, uang rupiah tidak ada diamankan, karena anggotanya hanya menangkap orang dan menyita alatnya di tempat tambang.

"PETI di Kabupaten Merangin tersangka ada lima diamankan, Bungo 8, Tebo 15, dan LP sebanyak 110, dalam sidik delapan, untuk tahap satu sebanyak satu orang dan tahap dua sebanyak satu orang, dan akan menindak tegas terus para penambang emas ilegal. Kita tidak segan-segan menindak tegas tambang ilegal khususnya di Jambi dan kami juga tidak pandang bulu menangkap para penambang ilegal," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya