Selama Covid-19, Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Masuk
VIVAnews - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa mulai dibukanya izin kegiatan belajar secara tatap muka diperlukan berbagai ketentuan. Menurut dia, ada hak orang tua melarang anaknya meskipun sekolah tersebut masuk zona hijau. Zona hijau diketahui merupakan zona aman dari penularan Covid-19.
“Sekolahnya boleh melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum merasa aman untuk pergi ke sekolah,” kata Nadiem, Senin, 15 Juni 2020.
Nadiem menuturkan terdapat 429 kota/kabupaten yang dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19. Mereka masuk kategori zona kuning dan zona merah.
"Jadi, yang kami boleh melakukan pembelajaran tatap muka hanya sekolah di zona hijau," ujar Nadiem.
Untuk tahap pertama, kata bos Gojek ini, pemerintah masih membatasi tingkatan sekolah yang akan memulai tatap muka kegiatan belajar mengajar. Di antaranya adalah SMA, SMK, MA dan setingkatnya, SMP dan Madrasah Tsanawiyah atau MTS.
"Prinsip dasar adalah keselamatan dan kesehatan murid, guru, dan orang tua. Relaksasi dilakukan dengan cara konservatif, menggunakan cara terpelan dalam membuka sekolah sehingga keamanan diprioritaskan," kata Nadiem.