Tak Mau Pailit, Nasabah Harap PKPU KSP Indosurya Berakhir Damai
VIVA – Upaya penyelesaian kewajiban atas permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap para anggota atau nasabahnya masih terus berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Salah seorang anggota koperasi atau nasabah KSP Indosurya, Jety menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah koleganya yang memiliki dana kelola atau assets under management (AUM) yang jumlahnya lumayan besar di KSP Indosurya berharap agar proses PKPU yang tengah berjalan ini berakhir damai dan dapat segera di homologasi oleh pengadilan. Sehingga dana mereka dapat segera kembali.
"Saya dan teman-teman saya yang AUM nya lumayan besar di Indosurya sangat mengharapkan perdamaian segera terjadi yang di homologasi perdamaian 45 hari ini. Karena kami ingin secepatnya uang kami di bayarkan, cicilan kami di bayarkan, karena beberapa dari kami sangat membutuhkan uang itu," kata Jety di Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.
Jety berharap, proses PKPU sementara KSP Indosurya Cipta yang tengah berjalan saat ini harus segera diselesaikan selama 45 hari di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sehingga, proses PKPU ini tidak lagi masuk kedalam PKPU tetap yang mana proses penyelesaiannya berlangsung paling lama 270 hari sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Kami tidak mau menunggu lagi yang namanya PKPU tetap yang mana 270 hari itu sangat lama buat kami. Karena kami ingin secepatnya uang dan cicilan kami di bayarkan," tegasnya.
Ia juga menuturkan, bahwa dirinya dan para nasabah KSP Indosurya yang lain tidak ingin proses PKPU yang tengah berjalan saat ini berujung pailit. Sebab, hal tersebut dapat merugikan semua pihak dan dapat berakibat dana yang mereka simpan tidak bisa kembali. Karena itu, Jety meminta agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melontarkan kalimat negatif yang justru menginginkan terjadinya pailit dalam proses PKPU ini.
"Kami sangat tidak percaya dengan yang namanya pailit. Bahwa pailit itu tidak menguntungkan buat kami dan malah merugikan untuk semua pihak. Jadi saya harap tidak ada lagi oknum-oknum yang negatif yang menginginkan agar pailit terjadi, karena kami tidak mengharapkan pailit dan kami sangat mengharapkan homologasi perdamaian tercapai secepatnya," kata dia.
Di sisi lain, Anggota tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan bahwa pihaknya sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dan akan memberikan proposal perdamaian dengan skema terbaik dalam proses PKPU yang tengah berjalan saat ini. Sehingga, kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau nasabahnya dapat tercipta dalam proses PKPU ini.
"Klien kami sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Dan kami juga tengah menyusun Proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dengan melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," ujarnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.